Sebagai instansi pemerintah, Balai Bahasa Ujung Pandang mempunyai sejarah yang agak rumit. Misalnya, tempatnya berpindah-pindah, namanya berubah-ubah, dan pimpinannya berganti-ganti. Berikut ini dikemukakan sejarah singkat perkembangan Balai Bahasa Ujung Pandang.[ Selengkapnya...]
Wilayah Kerja
Balai bahasa Ujung Pandang memiliki wilayah kerja yang sangat luas (Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat). Untuk menjangkau wilayah yang luas ditambah dengan bahasa (dan sastra) yang banyak, maka kerja sama dengan pihak lain merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar..
Visi dan Misi
Berdasarkan berbagai permasalahan yang dikemukakan di atas, Balai Bahasa Ujung Pandang merumuskan visi dan misi dalam mengatasi berbagai masalah dan tantangan serta dalam meraih peluang pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam tatanan kehidupan global.
1. Visi
Visi Balai Bahasa Ujung Pandang adalah “Terwujudnya lembaga penelitian yang unggul dan pusat informasi serta pelayanan yang prima di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah Sulawesi Selatan dalam rangka menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang berwibawa dan bahasa perhubungan luas pada tingkat antarbangsa, dan dalam rangka menjadikan bahasa daerah sebagai pendukung kebudayaan daerah”.
2. Misi
Misi Balai Bahasa Ujung Pandang meliputi:
a. meningkatkan mutu penelitian bahasa dan sastra Indonesia dan daerah
b. meningkatkan mutu bahasa dan sastra Indonesia dan daerah
c. meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa dan sastra
d. meningkatkan mutu pelayanan informasi kebahasaan dan kesastraan
e. meningkatkan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan
f. mengembangkan kerjasama kebahasaan dan kesastraan dan mengembangkan pengelolaan organisasi dan kelembagaan
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Balai Bahasa
Balai Bahasa Ujung Pandang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, berada di bawah Pusat Bahasa. Dalam melaksanakan tugasnya, secara teknis dan administratif Balai Bahasa dibina oleh dan bertanggung jawab kepada kepala Pusat Bahasa. Sementara itu Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Bahasa (termasuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Grafika Indonesia, Pusat Pembukuan, Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani, dan Pusat Teknologi dan Komunikasi dan Informasi Pendidikan) bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. Departemen Pendidikan Nasional [ Selengkapnya...]